Kudus - Selasa (06/02), Bertempat di Aula atas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, dilaksanakan penyuluhan hukum netralitas ASN dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kegiatan ini diikuti sejumlah pegawai rutan Kudus. Jefri Purnama, selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng menjadi pemateri dalam penyuluhan.
Dalam penyuluhan yang diberikan, Jefri memaparkan terkait Dasar Hukum yang mengatur netralitas Aparatur sipil negara (ASN), alasan mengapa ASN harus Netral dan beberapa kasus pelanggaran Netralitas yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelum ini.
"ASN tetap memiliki hak pilih dalam pemilu tahun ini, namun perlu diingat agar tidak mengungkapkan pilihannya di ekspos media sosial ini sebagai wujud dari sumpah ASN untuk bersikap netral, " ujar Jefri.
"Sanksi berat yang diterima ASN jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas adalah diberhentikan tidak hormat dari instansi mereka, " tambahnya.
"Bisa diambil contoh pelanggaran netralitas, ASN terlibat dalam kampanye partai politik atau bahkan menjadi anggota partai politik. Ini sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, " tambahnya.
Solichin selaku Karutan Kudus menekankan larangan bagi pegawai rutan Kudus untuk terlibat dalam kampanye politik, termasuk menggunakan fasilitas atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik pribadi.
“Penting bagi kita untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan, ” tuturnya.