Kudus - Jumat (10/01) Usai dilantik Kamis 10 Januari 2025 yang lalu, Direktur Jenderal Pemasyarakan Mashudi berikan pengarahan kepada seluruh jajaran dibawa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pengarahan tersebut dilaksanakan secara daring, yang diikuti oleh Kantor Wilayah dan Satuan Kerja Pemasyarakatan di Indonesia.
Mashudi menegaskan beberapa arahan yang menjadi perintah Presiden Republik Indonesia serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beberapa yang menjadi poin penyampaian adalah pemberantasan peredaran narkoba dan handphone di dalam Lapas dan Rutan.
"Saya tegaskan jangan sampai ada peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Sanksi tegas akan diberikan apabila terdapat pegawai yang melanggar", ucapnya.
Selain itu, Mashudi juga menyoroti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dirinya meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menindaklanjuti program tersebut.
"13 Program Akselerasi ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam menjalankan tugas. Saya minta seluruh Kepala Satuan Kerja (Satker) untuk melaksanakan program tersebut. Mari kita dukung penuh apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita", tegas Mashudi.
Mengikuti dari aula Rutan Kelas IIB Kudus, Kepala Rutan, Anda Tuning menyampaikan dirinya beserta jajaran telah melaksanakan apa yang menjadi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Anda Tuning mencontohkan bahwa Rutan Kelas IIB Kudus sudah melaksanakan budidaya ikan air tawar, pembuatan telur asin, dan penanaman sayuran.
"Program ketahanan pangan, yang menjadi salah satu 13 Program Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi sudah kita lakukan. Sampai saat ini sudah beberapa kali kita panen dari hasil budidaya. Harapan kita bisa menjadi upaya yang baik dalam mendukung arahan pimpinan"
, tuturnya.