Kudus - Rumah Tahanan (Rutan) Kudus berikan pemotongan masa pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau biasa disebut remisi. Remisi umum (RU) ini diberikan tiap tahunnya karena bertepatan pada hari kemerdekaan Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula bawah Rutan kudus.
Remisi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan dan didampingi oleh Bapak Kepala Rutan Kudus. Terdiri dari 2 jenis yaitu RU I dan RU II. RU I diberikan untuk pemotongan masa pidana WBP yang masih menjalani masa tahanan di Rutan. Untuk RU II diberikan kepada WBP untuk menghabiskan masa pidananya sehingga WBP tersebut bisa langsung bebas pada hari itu juga.
Karutan kudus, solichin menjelaskan jika di Rutan kudus Total, ada 94 WBP yang mendapat RU I, yang tidak langsung bebas, untuk WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas, ada empat WBP. Jenis potongan masa tahanan ini disebut remisi umum II. Total, yang mendapat remisi ada 94 WBP dari 184 orang yang menghuni Rutan
"Sebanyak 39 WBP mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 21 WBP mendapat potongan masa tahanan 2 bulan, dan 28 orang mendapat potongan masa tahanan 3 bulan. Kemudian, lima WBP mendapat potongan masa tahanan 4 bulan, dan satu WBP mendapat potongan masa tahanan 5 bulan" kata Solichin.
Kasubsi pelayanan tahanan, abdul aziis menjelaskan secara umum bahwa remisi kemerdekaan pada tahun ini yang mendapatkan paling 0banyak merupakan kasus narkoba dan kriminal umum. Seperti, kasus pencurian, serta kasus perlindungan anak.
“Paling banyak di kriminal umum yang dapat remisi. Umumya kasus yang mendapatkan remisi ada pencurian, perlindungan anak, narkoba sekitar 61 " imbuhnya.