Kudus - Jumat (10/01), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia (Dirjenpas RI) memberikan pengarahan kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dirjenpas RI.
Dalam arahannya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi menyampaikan sejumlah materi terkait pengawasan dan pembinaan pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Sesuai dengan 13 Program Akselerasi Menimipas RI, salah satunya Mashudi menitikberatkan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan baik Lapas, Rutan maupun LPKA. Yakni untuk fokus pada poin pertama yaitu memberantas peredaran narkoba dan memutus mata rantai penipuan dengan berbagai modus di Lapas, Rutan dan LPKA.
"Mari kita bangun Pemasyarakatan yang bernilai positif. Kita tutup lembaran lama, kita buka lembaran baru seperti kertas putih. Orientasi kinerja harus sesuai dan selaras dengan tujuan organisasi yang tertuang didalam Asta Cita Presiden RI sebagai pedomannya, " ujarnya.
Melalui pengarahan tersebut Karutan Kudus, Anda Tuning menyampaikan kesiapannya dan menghimbau kepada seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Kudus untuk mendukung dan berkomitmen mengimplementasikan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam pengawasan serta pelaksanaan 13 program akselerasi Menimipas RI di Rutan Kudus.
"Kami siap melaksanakan program strategis yang telah disampaikan. Mari kita dukung dan sukseskan 13 program akselerasi tersebut sehingga dapat menjadi panduan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan bekerja secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Himbaunya.