Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menyediakan kompensasi pelayanan untuk pengunjung dan penerima layanan publik. Kompensasi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, (Senin, 18/02). Kompensasi diberikan apabila layanan yang diberikan dirasa belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti pelayanan lambat, terjadi kesalahan teknis petugas, kurangnya tepat waktu pembukaan pelayanan, dan sebagainya. Rutan Kudus berkomitmen akan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, apabila ada permasalahan terkait pelayanan Rutan Kudus atau oknum yang tidak bertanggung jawab dapat menguhubungi nomor 085868000169 atau dapat mengisi keluhan dalam formulir https://linktr.ee/rutan2bkudus. Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Solichin, kompensasi diberikan sebagai permohonaan maaf atas tidak sempurnanya yang dilakukan petugas dalam memberikan pelayanan. “Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Rutan Kudus, kompensasi ini diberikan sebagai permohonan maaf kami kepada para pengunjung dan penerima layanan publik apabila dirasa tidak sesuai dengan SOP, kemudian jika ada ketidaknyamanan lain dapat mengadukan kepada kami, ” ungkapnya.