Kudus - Senin, (04/03 ) Memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada terdakwa dan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu adalah bukti kepedulian pemerintah. Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus menggelar acara penyuluhan hukum bertajuk Upaya Hukum untuk Memperoleh Keadilan bagi Terdakwa dan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu di Rutan Kelas IIB Kudus.
Direktur LKBH Justisia Kudus, Siti Suriyati, menuturkan mengenai berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa untuk memperoleh keadilan dalam proses hukum. Beliau juga membahas hak-hak terdakwa selama proses hukum berlangsung dan memberikan panduan praktis mengenai bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama yang kurang mampu secara finansial, memiliki akses yang adil dan setara terhadap sistem hukum. Melalui penyuluhan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendapatkan bantuan hukum yang layak dan profesional, " ungkap Siti.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Solichin, menyampaikan harapannya atas penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LKBH Justisia Kudus di tempatnya.
"Dengan adanya kegiatan ini, saya berharap bahwa warga binaan Rutan Kudus dapat lebih memahami hak-hak hukumnya serta mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap bantuan hukum yang berkualitas. Semoga penyuluhan ini dapat membantu mereka dalam memperoleh keadilan yang setara di mata hukum, " ujar Solichin.
Acara ini dihadiri oleh puluhan terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Kudus, serta petugas rutan dan pihak terkait lainnya. Para peserta menyambut baik inisiatif dari LKBH Justisia Kudus dan mengapresiasi informasi yang diberikan dalam penyuluhan ini.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, LKBH Justisia Kudus berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat akses terhadap keadilan bagi semua kalangan masyarakat, tanpa memandang status sosial atau finansial.