Raih Kebebasan, Warga Binaan Rutan Kudus Terima Program Pembebasan Bersyarat

    Raih Kebebasan, Warga Binaan Rutan Kudus Terima Program Pembebasan Bersyarat
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus – Sabtu (05/04), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus kembali memulangkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). Pembebasan ini diberikan setelah warga binaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

    Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis bersama staf layanan reintegrasi sosial turut melakukan serah terima administrasi dan membacakan surat keputusan pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang bersangkutan.

    Kegiatan ini berlangsung di ruang layanan reintegrasi Bapas Kelas II Pati. Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menyampaikan bahwa program PB ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidananya.

    “Kami berharap, setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, saudara kita ini bisa benar-benar memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, " ujar Anda.

    Selain itu, pihak Rutan Kudus juga memberikan pengarahan agar warga binaan yang mendapatkan PB dapat menjaga sikap dan perilaku di masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat.

    Program pembebasan bersyarat ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kudus untuk mendukung proses reintegrasi sosial dan memberikan motivasi kepada warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

    kemenimipasjateng kemenimipasri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Takbiran Sambut Hari Kemenangan, Warga...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Pengamanan Rutan Kudus Tetap Siaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Negara Akui Warisan Bangsawan: Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom, Proses Konversi Legal Diperkuat BPN
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau

    Ikuti Kami