Kudus – Sabtu (05/04), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus kembali memulangkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). Pembebasan ini diberikan setelah warga binaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis bersama staf layanan reintegrasi sosial turut melakukan serah terima administrasi dan membacakan surat keputusan pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang bersangkutan.
Kegiatan ini berlangsung di ruang layanan reintegrasi Bapas Kelas II Pati. Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menyampaikan bahwa program PB ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidananya.
“Kami berharap, setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, saudara kita ini bisa benar-benar memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, " ujar Anda.
Selain itu, pihak Rutan Kudus juga memberikan pengarahan agar warga binaan yang mendapatkan PB dapat menjaga sikap dan perilaku di masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat.
Program pembebasan bersyarat ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kudus untuk mendukung proses reintegrasi sosial dan memberikan motivasi kepada warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.